Resensi Buku ke-1
Judul
Buku : HUKUM AGRARIA INDONESIA
Penulis
: Dr. H.M. Arba, S.H
Penerbit
: Sinar Grafika
Tahun
Terbit : 2005
Cetakan
: Edisi Revisi
Jumlah
Halaman : 224 halaman
ISBN:
978-979-007-617-4
Harga
: Rp. 52.000
Resensi
Oleh : Pramadita Tiara Wardani
Buku yang ditulis oleh Dr.
H.M. Arba, S.H merupakan buku yang sangat berguna untuk mahasiswa ilmu sejarah
yang sedang menempuh matakuliah Sejarah Agraria. Pada awalnya buku ini membahas
pengertian tentang tanah, bahwa tanah
adalah salah satu objek yang diatur oleh Hukum Agraria. Tanah yang diatur oleh
hukum agraria itu bukanlah tanah dalam berbagai aspeknya, tetapi tanah dari
aspek yuridisnya yaitu yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang
merupakan bagian dari permukaan bumi. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan
wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari
tanah yang dihakinya. Hukum tanah yang berlaku sebelum UUPA di wilayah
Indonesia adalah hukum tanah adat yang mengatur hak dan kewajiban, hubungan
hukum, perbuatan hukum dan akibat hukum yag berobjek tanah.
Kemudian
dalam buku ini juga dibahas tentang Dasar Hukum Pembentukan Hukum Agraria
Nasional. Dasar hukum pembentukan hukum agraria nasional adalah UUD Negara
Republik Indonesia 1945 yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang menentukan
sebagai berikut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Buku
ini juga menjelaskan tentang hukum agraria di Indonesia sebelum masa
kemerdekaan, sesudah masa kemerdekaan, dan pada masa reformasi. Dimana masalah
tentang agraria di Indonesia juga banyak mengalami pasang surut. Dijelaskan
juga tentang gerakan-gerakan Landerform yang kemudian gerakan
tersebut dapat mengubah sistem tentang kepemilikan tanah yang sebelumnya
kepemilikan tanah tersebut banyak dikuasai oleh orang elit dan orang kaya.
Kelebihan : Buku ini menjelaskan sangat jelas tentang Hukum
Agraria. Bukan hanya hukumnya saja, tetapi juga terdapat cara mendaftarkan
lahan dan apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan tanah tersebut. Dalam
buku ini penulis juga mengambil inisiatif sendiri menambah materi yang
tidak terdapat dalam sillabi yang telah disusun oleh pakar Hukum Agraria
Kekurangan : Terdapat kata-kata asing yang tidak diterjemahkan atau
dijelaskan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga sulit untuk dipahami.
Resensi Buku ke-2
Judul Buku : Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia
“The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia”
hasil disertasi Univercity of California, Berkeley,2011).
Pengarang : Noer Fauzi Rachman
Penerjemah : Achmad Fawaid
Penerbit : INSISTPress
Cetakan Pertama, Agustus 2017
Tebal buku : 356 halaman
Harga buku : Rp. 70.000,00
Buku ini merupakan hasil disertasi
penulis di Univercity of California (UC), Berkeley, Amerika Serikat pada tahun
2011. Buku ini mengisahkan perjalanan penulis dalam menghadapi seluk beluk
kebangkitan agraria di Indonesia. Buku ini mengembangkan jaringan terhadap
keadilan agraria, juga keteguham berbagai kekuatan untuk menyuarakan dan
membicarakan kedilan agraria.
Buku ini merekam lintasan perjalanan
land reform semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Land
reform, salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dibekukan selama Orde Baru. Di masa akhir
rezim otoriter Suharto itu, disusul pula pada rezim-rezim sesudahnya, mandat tersebut
dihidupkan kembali oleh kekuatan gerakan-gerakan agraria, para intelektual
publik dan para pejabat yang peduli pada nasib rakyat miskin pedesaan. Buku ini
menunjukkan secara etnografis bagaimana cara-cara mereka berupaya membangkitkan
land reform menjadi suatu program nasional untuk mewujudkan cita-cita keadilan
sosial.
Lahirnya kebijakan land reform
setelah lengsernya Presiden Republik Indonesia terlma, Soeharto, pada 1998.
Jika difahami dengan prespektif diakronis dan sinkronis, lintasan sejarah kebijakan
pertanahan Indonesia sejak awal kemerdekaan sangatlah berbeda-beda. Secara
khusus, adanya tempat istimewah /kepada kekuatan-kekuatan sosial yang telah
membawa kembali kebijakan land reform ke dalam arena dan proses kebijakan
pemerintah secara resmi sesuah 1998.
Pemerintah mampu mengkombinasikan berbagai prespektif yang
bersifat historis dan perspektif yang bersifat sinkronis. Dengan prespektif
seperti itu, akan memperlihatkan bagaiman kebijakan land reform dirumuskan dan
dipraktikkan, serta gerakan-gerakan agrarian bekerja dalam menindaklanjuti
lebih jauh dalam proses kebijakan land reform. Buku ini sangat bermanfaat dalam kejian sejarah agraria.
Dengan penjelasan yang telah rinci, bagaimana Sejarah Agraria yang telah di
Indonesia mulai dari setelah kemerdekaan Indonesia hingga zaman Susilo Bambang
Yudhoyono sudah terulas habis. Dengan begitu ilmu yang diperoleh dapat
digunakan untuk mengulas kembali bagaimana kebijakan pemerintah terhadap
pertanahan di Indonesia.
Kekurangan: dari buku ini ialah Makna yang di
sampaikan tersirat, bahasa kurang dapat dipahami. Makna yang tersirat membuat
pembaca mengunakan ilmu penalaran yang tinggi. Dan juga bahasa yang digunakan
lebih pada bahasa yang tidak sembarang orang dapat memahami bahasa tersebut.
Sedangkan
Kelebihan: dari buku ini ialah Terdapat akronim dan singkatan, sehingga
dapat membantu pembaca untuk mencari singkatan yang ada di penjelasan. Tidak
lupa pembahasan yang telah ada di buku ini mencakup semuanya secara menyeluruh.
Resensi Buku ke-3
Judul buku: Sistem
Tanam Paksa di Jawa
Penulis: Robert Van
Niel
Penerbit: LP3ES
Tahun terbit: 2003
Jumlah halaman: 304
halaman
Sinopsis buku
Pulau
Jawa pada tahun 1830, diterapkanlah Sistem Tanam Paksa atau yang disebut dengan
Cultuurstelsel oleh gubenur jendral Hindia Belanda saat itu yaitu Johannes van
den Bosch. Periode penerapan Sistem tanam paksa ini cukup panjang yaitu 40
tahun (1830-1870). Pada tanggal 13 Agustus 1830, penanaman tebu masuk dalam
sistem tanam paksa. Dengan masuknya penanaman tebu ke dalam sistem tanam paksa,
terjadi perubahan tentang bagaimana tanaman tebu dikelola dari menanam hingga
proses penggilingan hingga diekspor. Rencana kebijakan van den Bosch mencakup
penggunaan pola pola kekuasaan tradisional Jawa dengan mengendalikan kelompok
Elite agar bisa diperoleh kuasa atas tanah dan tenaga kerja yang akan dipakai
untuk memproduksi tanaman dagang. Sistem Tanam Paksa yang banyak diterapkan di
desa-desa Jawa membuat perubahan yang nyata di wilayah garapan sistem ini.
Umumnya pedesaan di tanah Jawa menggunakan birokrasi tradisional Jawa disertai
dengan memberlakukan dengan Sistem Tanam Paksa. Selama diberlakukannya sistem
tanam paksa ini, desa lebih bisa menyesuaikan dengan kondisi perkembangan
zaman. Pengerahan tenaga kerja dengan upah murah dapat mengutungkan para
pemodal, namun di sisi lain hal ini menjadi sebuah eksploitasi. Para penulis
Sistem Tanam Paksa seperti van Soest, van Deventer, Pierson, Gonggrijp dll.
Menyimpulkan bahwa pelaksanaan Sistem Tanam Paksa merupakan Eksploitasi yang
menyengsarakan masyarakat Jawa. Terutama pada periode laba besar-besaran
(1840-1860) berada di tangan Belanda, terlihat bahwa Sistem Tanam Paksa
merupakan eksploitasi Belanda. Dari sumber sejarah yang bersifat
Indonesia-sentris, dikatakan bahwa Sistem Tanam Paksa penghisapan yang
menciptakan kesengsaraan kepada kaum Tani. Dalam buku ini, penulis selain
menerangkan penderitaan rakyat Jawa akibat pelaksanaan Sistem Tanam Paksa, juga
menerangkan tentang keuntungan dari sistem tersebut. Oleh karena itu terdapat
dua sudut pandang pada buku ini.
Kelebihan: buku
ini menggunakan refrensi dari berbagai sumber dan berbagai sudut pandang
tentang pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Jadi dalam buku ini selain dijelaskan
dari sudut pandang bahwa Sistem Tanam Paksa bersifat menghisap dan
menyengsarakan rakyat khususnya kaum Tani, juga dijelaskan sudut pandang yang
menyatakan bahwa Sistem Tanam Paksa memiliki sisi yang menguntungkan bagi
rakyat.
Kekurangan: Dalam versi terjemahannya, terdapat beberapa penggunaan tanda baca dan kalimat yang kurang sesuai sehingga sedikit membingungkan pembaca.
Secara Garis Besar Perbandingan Antara Resensi 1,2 dan 3
1.Segi
Isi Buku
Secara
garis besar isi dari resensi buku pertama yang berjudul "HUKUM AGRARIA
INDONESIA" menjelaskan hukum Agraria atau pertanahan yang ada di
Indonesia sebelum masa kemerdekaan, sesudah masa kemerdekaan, dan pada masa
reformasi. Resensi buku yang kedua yang berjudul Land Reform & Gerakan
Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian
Movements in Indonesia” buku ini berisi tentang perjalanan penulis
dalam menghadapi seluk beluk kebangkitan agraria di Indonesia dan juga buku ini
merekam lintasan perjalanan Land Reform semenjak Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada tahun 1945. Dan resensi dari buku yang terakhir berjudul
"Sistem Tanam Paksa di Jawa" buku ini berisikan tentang sistem
tanam paksa yang dilakukan oleh kolonial di daerah Jawa.
2.
Segi
Kualitas Buku
Ketiga
buku ini memiliki kualitas yang cukup baik.
3.
Segi
Gaya Bahasa
Dalam
ketiga buku ini memiliki gaya bahasa yang sulit dimengerti oleh pembacanya.
Dalam buku "HUKUM AGRARIA INDONESIA" ada beberapa kata asing
yang tidak dijelaskan atau diartikan ke dalam bahasa Indonesia oleh penulis
sehingga pembaca sulit memahinya. Bahasa yang ada di buku kedua yang berjudul Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia
“The
Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia” pun sama, bahasanya tidak mudah
di mengerti oleh pembaca, hal ini bisa saja terjadi karena buku ke-2 merupakan
hasil dari disertasi yang berasal dari luar negeri. Buku ketiga berjudul "Sistem
Tanam Paksa di Jawa" terdapat beberapa penggunaan tanda baca dan
kalimat yang tidak sesuai sehingga membingungkan pembaca.
4.
Segi
Penulis
Dalam
buku "HUKUM AGRARIA INDONESIA" penulis sangat rinci menulis dalam membahas hukum-hukum
agraria, bahkan penulis juga menuliskan cara dan hal apa saja yang dilakukan
untuk mendaftarkan lahan, hal ini tentunya memberikan pengetahuaan lebih kepada
pembaca. Lain halnya buku ke-2, buku ini merupakan hasil disertasi penulis di Univercity of
California (UC), Berkeley, Amerika Serikat pada tahun 2011. Dalam buku
ketiga penulis menggunakan berbagai sudut pandang, tidak hanya membahas tanam
paksa dari segi negatifnya namun penulis juga membahas tanam paksa dari segi
positifnya.
5.
Kelebihan
dan Kekurangan Buku
Kelebihan dalam buku "HUKUM
AGRARIA INDONESIA" Buku ini menjelaskan sangat jelas tentang Hukum
Agraria. Bukan hanya hukumnya saja, tetapi juga terdapat cara mendaftarkan
lahan dan apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan tanah tersebut. Dalam
buku ini penulis juga mengambil inisiatif sendiri menambah materi yang
tidak terdapat dalam sillabi yang telah disusun oleh pakar Hukum Agraria.
Dan kelebihan dalam buku
kedua yang berjudul Land
Reform & Gerakan Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and
Agrarian Movements in Indonesia” dari
buku ini ialah Terdapat akronim dan singkatan, sehingga dapat membantu pembaca
untuk mencari singkatan yang ada di penjelasan Serta pembahasan yang telah ada di buku
ini mencakup semuanya secara menyeluruh.
Sedangkan
kelebihan dari buku ketiga yang berjudul "Sistem Tanam
Paksa di Jawa" buku ini menggunakan
refrensi dari berbagai sumber dan berbagai sudut pandang tentang pelaksanaan
Sistem Tanam Paksa. Jadi dalam buku ini selain dijelaskan dari sudut pandang
bahwa Sistem Tanam Paksa bersifat menghisap dan menyengsarakan rakyat khususnya
kaum Tani, juga dijelaskan sudut pandang yang menyatakan bahwa Sistem Tanam
Paksa memiliki sisi yang menguntungkan bagi rakyat.
Kekurangan dalam buku ini cenderung
hampir sama yakni dalam segi bahasa yang sulit di pahami oleh pembaca. Dari mulai
buku pertama yang terdapat kata-kata asing, buku kedua yang memiliki makna yang
tersirat sehingga pembaca membutuhkan penalaran yang tinggi untuk memahami
maknanya, serta buku ketiga yang terdapat beberapa
penggunaan tanda baca dan kalimat yang tidak sesuai sehingga membingungkan
pembaca.
6.
Kesimpulan
Ketiga buku ini sama-sama menjelaskan atau mengkaji
tentang agraria namun berbeda dalam segi tema yang di ambil. Buku pertama
membahas tentang hukum agraria, buku ke-dua tentang gerakan agraria, dan buku
ke-tiga lebih kepada kesejarahan tanam paksa. Meskipun berbeda namun kajian
inti mereka tentang agraria atau pertanahan.
Komentar
Posting Komentar