Langsung ke konten utama

Perbandingan 3 Resensi Buku Agraria (bagian 2)


Resensi Buku ke-1

Judul Buku : HUKUM AGRARIA INDONESIA
Penulis : Dr. H.M. Arba, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun Terbit :  2005
Cetakan : Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 224 halaman
ISBN: 978-979-007-617-4
Harga : Rp. 52.000
Resensi Oleh : Pramadita Tiara Wardani

Buku yang ditulis oleh Dr. H.M. Arba, S.H merupakan buku yang sangat berguna untuk mahasiswa ilmu sejarah yang sedang menempuh matakuliah Sejarah Agraria. Pada awalnya buku ini membahas pengertian tentang tanah, bahwa tanah adalah salah satu objek yang diatur oleh Hukum Agraria. Tanah yang diatur oleh hukum agraria itu bukanlah tanah dalam berbagai aspeknya, tetapi tanah dari aspek yuridisnya yaitu yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang merupakan bagian dari permukaan bumi. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Hukum tanah yang berlaku sebelum UUPA di wilayah Indonesia adalah hukum tanah adat yang mengatur hak dan kewajiban, hubungan hukum, perbuatan hukum dan akibat hukum yag berobjek tanah.
Kemudian dalam buku ini juga dibahas tentang Dasar Hukum Pembentukan Hukum Agraria Nasional. Dasar hukum pembentukan hukum agraria nasional adalah UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang menentukan sebagai berikut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Buku ini juga menjelaskan tentang hukum agraria di Indonesia sebelum masa kemerdekaan, sesudah masa kemerdekaan, dan pada masa reformasi. Dimana masalah tentang agraria di Indonesia juga banyak mengalami pasang surut. Dijelaskan juga tentang gerakan-gerakan Landerform yang kemudian gerakan tersebut dapat mengubah sistem tentang kepemilikan tanah yang sebelumnya kepemilikan tanah tersebut banyak dikuasai oleh orang elit dan orang kaya.

Kelebihan : Buku ini menjelaskan sangat jelas tentang Hukum Agraria. Bukan hanya hukumnya saja, tetapi juga terdapat cara mendaftarkan lahan dan apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan tanah tersebut. Dalam buku ini penulis juga mengambil inisiatif sendiri menambah materi yang tidak terdapat dalam sillabi yang telah disusun oleh pakar Hukum Agraria

Kekurangan : Terdapat kata-kata asing yang tidak diterjemahkan atau dijelaskan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga sulit untuk dipahami.

Resensi Buku ke-2
Judul Buku : Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia” hasil disertasi Univercity of California, Berkeley,2011).
Pengarang : Noer Fauzi Rachman
Penerjemah : Achmad Fawaid
Penerbit : INSISTPress
Cetakan Pertama, Agustus 2017
Tebal buku : 356 halaman
Harga buku : Rp. 70.000,00

Buku ini merupakan hasil disertasi penulis di Univercity of California (UC), Berkeley, Amerika Serikat pada tahun 2011. Buku ini mengisahkan perjalanan penulis dalam menghadapi seluk beluk kebangkitan agraria di Indonesia. Buku ini mengembangkan jaringan terhadap keadilan agraria, juga keteguham berbagai kekuatan untuk menyuarakan dan membicarakan kedilan agraria. 
Buku ini merekam lintasan perjalanan land reform semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Land reform, salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dibekukan selama Orde Baru. Di masa akhir rezim otoriter Suharto itu, disusul pula pada rezim-rezim sesudahnya, mandat tersebut dihidupkan kembali oleh kekuatan gerakan-gerakan agraria, para intelektual publik dan para pejabat yang peduli pada nasib rakyat miskin pedesaan. Buku ini menunjukkan secara etnografis bagaimana cara-cara mereka berupaya membangkitkan land reform menjadi suatu program nasional untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial.
Lahirnya kebijakan land reform setelah lengsernya Presiden Republik Indonesia terlma, Soeharto, pada 1998. Jika difahami dengan prespektif diakronis dan sinkronis, lintasan sejarah kebijakan pertanahan Indonesia sejak awal kemerdekaan sangatlah berbeda-beda. Secara khusus, adanya tempat istimewah /kepada kekuatan-kekuatan sosial yang telah membawa kembali kebijakan land reform ke dalam arena dan proses kebijakan pemerintah secara resmi sesuah 1998.
Pemerintah mampu mengkombinasikan berbagai prespektif yang bersifat historis dan perspektif yang bersifat sinkronis. Dengan prespektif seperti itu, akan memperlihatkan bagaiman kebijakan land reform dirumuskan dan dipraktikkan, serta gerakan-gerakan agrarian bekerja dalam menindaklanjuti lebih jauh dalam proses kebijakan land reform. Buku ini sangat bermanfaat dalam kejian sejarah agraria. Dengan penjelasan yang telah rinci, bagaimana Sejarah Agraria yang telah di Indonesia mulai dari setelah kemerdekaan Indonesia hingga zaman Susilo Bambang Yudhoyono sudah terulas habis. Dengan begitu ilmu yang diperoleh dapat digunakan untuk mengulas kembali bagaimana kebijakan pemerintah terhadap pertanahan di Indonesia. 

Kekurangan: dari buku ini ialah Makna yang di sampaikan tersirat, bahasa kurang dapat dipahami. Makna yang tersirat membuat pembaca mengunakan ilmu penalaran yang tinggi. Dan juga bahasa yang digunakan lebih pada bahasa yang tidak sembarang orang dapat memahami bahasa tersebut. Sedangkan
Kelebihan: dari buku ini ialah Terdapat akronim dan singkatan, sehingga dapat membantu pembaca untuk mencari singkatan yang ada di penjelasan. Tidak lupa pembahasan yang telah ada di buku ini mencakup semuanya secara menyeluruh.

Resensi Buku ke-3
Judul buku: Sistem Tanam Paksa di Jawa
Penulis: Robert Van Niel
Penerbit: LP3ES
Tahun terbit: 2003
Jumlah halaman: 304 halaman

Sinopsis buku
Pulau Jawa pada tahun 1830, diterapkanlah Sistem Tanam Paksa atau yang disebut dengan Cultuurstelsel oleh gubenur jendral Hindia Belanda saat itu yaitu Johannes van den Bosch. Periode penerapan Sistem tanam paksa ini cukup panjang yaitu 40 tahun (1830-1870). Pada tanggal 13 Agustus 1830, penanaman tebu masuk dalam sistem tanam paksa. Dengan masuknya penanaman tebu ke dalam sistem tanam paksa, terjadi perubahan tentang bagaimana tanaman tebu dikelola dari menanam hingga proses penggilingan hingga diekspor. Rencana kebijakan van den Bosch mencakup penggunaan pola pola kekuasaan tradisional Jawa dengan mengendalikan kelompok Elite agar bisa diperoleh kuasa atas tanah dan tenaga kerja yang akan dipakai untuk memproduksi tanaman dagang. Sistem Tanam Paksa yang banyak diterapkan di desa-desa Jawa membuat perubahan yang nyata di wilayah garapan sistem ini. Umumnya pedesaan di tanah Jawa menggunakan birokrasi tradisional Jawa disertai dengan memberlakukan dengan Sistem Tanam Paksa. Selama diberlakukannya sistem tanam paksa ini, desa lebih bisa menyesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman. Pengerahan tenaga kerja dengan upah murah dapat mengutungkan para pemodal, namun di sisi lain hal ini menjadi sebuah eksploitasi. Para penulis Sistem Tanam Paksa seperti van Soest, van Deventer, Pierson, Gonggrijp dll. Menyimpulkan bahwa pelaksanaan Sistem Tanam Paksa merupakan Eksploitasi yang menyengsarakan masyarakat Jawa. Terutama pada periode laba besar-besaran (1840-1860) berada di tangan Belanda, terlihat bahwa Sistem Tanam Paksa merupakan eksploitasi Belanda. Dari sumber sejarah yang bersifat Indonesia-sentris, dikatakan bahwa Sistem Tanam Paksa penghisapan yang menciptakan kesengsaraan kepada kaum Tani. Dalam buku ini, penulis selain menerangkan penderitaan rakyat Jawa akibat pelaksanaan Sistem Tanam Paksa, juga menerangkan tentang keuntungan dari sistem tersebut. Oleh karena itu terdapat dua sudut pandang pada buku ini.

Kelebihan: buku ini menggunakan refrensi dari berbagai sumber dan berbagai sudut pandang tentang pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Jadi dalam buku ini selain dijelaskan dari sudut pandang bahwa Sistem Tanam Paksa bersifat menghisap dan menyengsarakan rakyat khususnya kaum Tani, juga dijelaskan sudut pandang yang menyatakan bahwa Sistem Tanam Paksa memiliki sisi yang menguntungkan bagi rakyat.

Kekurangan: Dalam versi terjemahannya, terdapat beberapa penggunaan tanda baca dan kalimat yang kurang sesuai sehingga sedikit membingungkan pembaca.

Secara Garis Besar Perbandingan Antara Resensi 1,2 dan 3
1.Segi Isi Buku
Secara garis besar isi dari resensi buku pertama yang berjudul "HUKUM AGRARIA INDONESIA" menjelaskan hukum Agraria atau pertanahan yang ada di Indonesia sebelum masa kemerdekaan, sesudah masa kemerdekaan, dan pada masa reformasi. Resensi buku yang kedua yang berjudul Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia” buku ini berisi tentang perjalanan penulis dalam menghadapi seluk beluk kebangkitan agraria di Indonesia dan juga buku ini merekam lintasan perjalanan Land Reform semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Dan resensi dari buku yang terakhir berjudul "Sistem Tanam Paksa di Jawa" buku ini berisikan tentang sistem tanam paksa yang dilakukan oleh kolonial di daerah Jawa.
2.      Segi Kualitas Buku
Ketiga buku ini memiliki kualitas yang cukup baik.
3.      Segi Gaya Bahasa
Dalam ketiga buku ini memiliki gaya bahasa yang sulit dimengerti oleh pembacanya. Dalam buku "HUKUM AGRARIA INDONESIA" ada beberapa kata asing yang tidak dijelaskan atau diartikan ke dalam bahasa Indonesia oleh penulis sehingga pembaca sulit memahinya. Bahasa yang ada di buku kedua yang berjudul Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia” pun sama, bahasanya tidak mudah di mengerti oleh pembaca, hal ini bisa saja terjadi karena buku ke-2 merupakan hasil dari disertasi yang berasal dari luar negeri. Buku ketiga berjudul "Sistem Tanam Paksa di Jawa" terdapat beberapa penggunaan tanda baca dan kalimat yang tidak sesuai sehingga membingungkan pembaca.
4.      Segi Penulis
Dalam buku "HUKUM AGRARIA INDONESIA" penulis sangat rinci menulis dalam membahas hukum-hukum agraria, bahkan penulis juga menuliskan cara dan hal apa saja yang dilakukan untuk mendaftarkan lahan, hal ini tentunya memberikan pengetahuaan lebih kepada pembaca. Lain halnya buku ke-2, buku ini merupakan hasil disertasi penulis di Univercity of California (UC), Berkeley, Amerika Serikat pada tahun 2011. Dalam buku ketiga penulis menggunakan berbagai sudut pandang, tidak hanya membahas tanam paksa dari segi negatifnya namun penulis juga membahas tanam paksa dari segi positifnya.
5.      Kelebihan dan Kekurangan Buku
Kelebihan dalam buku "HUKUM AGRARIA INDONESIA"  Buku ini menjelaskan sangat jelas tentang Hukum Agraria. Bukan hanya hukumnya saja, tetapi juga terdapat cara mendaftarkan lahan dan apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan tanah tersebut. Dalam buku ini penulis juga mengambil inisiatif sendiri menambah materi yang tidak terdapat dalam sillabi yang telah disusun oleh pakar Hukum Agraria.
Dan kelebihan dalam buku kedua yang berjudul Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia” dari buku ini ialah Terdapat akronim dan singkatan, sehingga dapat membantu pembaca untuk mencari singkatan yang ada di penjelasan Serta pembahasan yang telah ada di buku ini mencakup semuanya secara menyeluruh.
Sedangkan kelebihan dari buku ketiga yang berjudul "Sistem Tanam Paksa di Jawa" buku ini menggunakan refrensi dari berbagai sumber dan berbagai sudut pandang tentang pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Jadi dalam buku ini selain dijelaskan dari sudut pandang bahwa Sistem Tanam Paksa bersifat menghisap dan menyengsarakan rakyat khususnya kaum Tani, juga dijelaskan sudut pandang yang menyatakan bahwa Sistem Tanam Paksa memiliki sisi yang menguntungkan bagi rakyat.
Kekurangan dalam buku ini cenderung hampir sama yakni dalam segi bahasa yang sulit di pahami oleh pembaca. Dari mulai buku pertama yang terdapat kata-kata asing, buku kedua yang memiliki makna yang tersirat sehingga pembaca membutuhkan penalaran yang tinggi untuk memahami maknanya, serta buku ketiga yang terdapat beberapa penggunaan tanda baca dan kalimat yang tidak sesuai sehingga membingungkan pembaca.
6.      Kesimpulan
Ketiga buku ini sama-sama menjelaskan atau mengkaji tentang agraria namun berbeda dalam segi tema yang di ambil. Buku pertama membahas tentang hukum agraria, buku ke-dua tentang gerakan agraria, dan buku ke-tiga lebih kepada kesejarahan tanam paksa. Meskipun berbeda namun kajian inti mereka tentang agraria atau pertanahan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Pola Penguasaan, Pemilikan dan Pengguanaan Tanah Secara Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta

Judul                        ː Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara     Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Penulis                     ː   1. Drs. Gatut Murniatmo     2. Murianto Wiwoho, SH                                     3. Poliman, BA                                     4. Suhatno, BA Penerbit                     ː Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jumlah Halaman       ː 208 halaman Isi Buku ini berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara tradisional di daerah Yogyakarta. Buku ini mencakup penelitian di daerah pedesaan Yogyakarta yakni, desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulon Progo dan desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul sebagai lokasi penelitian. Di dalam buku ini peneliti mecoba menjelaskan serta menceritakan bagaimana pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dari masa sebelum penjajahah, masa Belanda, masa Jepang hingga masa kemerdekaan. Tak hanya itu penulis juga menjelaskan tentang pranata-prana

Berbandingan tiga buku tentang Agraria

Resensi Buku 1                                Judul               : Penguasaan tanah dan tenaga kerja : Jawa di masa kolonial                                Judul Asli         : Control of land and labour in colonial Java ({S.1.} : Floris, 1983).                                   Penulis             : Jan Breman                                   Pengantar        : Sajogyo Penerbit         : LP3ES Jakarta, anggota IKAPI . Bekerja sama dengan           Koninklijik    Instituut voor taal-, Land-en Volkenkunde                                  Tahun Terbit    : 1983                                   Pencetak          : PT. Kwarta Gapura                                  Cetakan            : Cetakan Pertama , Mei 1986                                 Jumlah Hlm     : 230 Halaman                                  ISBN               : 979-8015-03-7                                  Resensi Oleh   : Amalia Desi Derviora                                              Buk

UTS SEJARAH SOSIAL

UTS SEJARAH SOSIAL 1.       Apa yang dimaksud dengan kajian sejarah sosial? Bagaimana kedudukan kajian sejarah terhadap sosiologi? Jawaban           : Sejarah sosial adalah sejarah yang kajian atau pembahasannya tentang aspek-aspek sosial manuasia/masyarakat yang terjadi di masa lampau. Sejarah sendiri tidak memiliki teori-teori atau metode-metode dalam kajiannya, sehingga memerluakan suatu ilmu bantu. Begitu juga dengan kajian sejarah sosial, kajian sejarah sosial membutuhkan ilmu bantu dari ilmu-ilmu sosial lainnya seperti ilmu sosiologi. Teori-teori yang ada dalam ilmu sosiologi dapat digunakan sejarawan untuk membantu mengkaji kajian yang akan mereka tulis. 2.       Jelaskan bagaimana metode penelitian yang digunakan dalam kajian sejarah Sosial? Jawaban           : Metode sejarah sosial adalah suatu cara atau tekhnik atau proses untuk mengumpulkan atau mendapatkan obyek secara sistematis. Dalam sejarah sosial ada 2 metode yang di gunakan, yakni metode kualitatif dan m