Langsung ke konten utama

UTS SEJARAH AGRARIA

Nama  : Rani Nur Puji Ayu Risa Putri
NIM    : 180110301067


UTS SEJARAH AGRARIA
1.      Berikan definisi sejarah agraria berdasarkan sejarah agraria yang terjadi di dunia dan Indonesia!
Jawaban          :
Sejarah agraria dalah suatu sejarah yang kajian pembahasannya menyangkut persoalan tanah yang terlihat atau nampak di permukaan dengan semua hal yang terkandung di dalam dan di atasnya.  Biasanya meliputi konflik-konflik perebutan tanah, eksploitasi tanah, dll.
2.      Bagaimana tahapan sejarah agraria yang dialami bangsa Indonesia! dan jelaskan ciri-ciri dari masa klasik!
Jawaban          :
Tahapan sejarah agraria indonesia ada 4, yaitu masa sebelum penjajahan, masa Belanda, masa Jepang dan masa kemerdekaan. Masa sebelum penjajahan tanah di indonesia di kuasai oleh raja, rakyat menyerahkan sebagian dari hasil bumi sebagai pajak. Pada masa Belanda tanah dikuasai oleh Belanda dan memaksa rakyat indonesia untuk menanam tanaman komoditas ekspor. Pada masa Jepang tidak berubah banyak dari masa Belanda, sedangkan pada masa kemerdekaan rakyat pun bebas menanam di tanah mereka dan adanya UUPA pertanahan yang mulai di atur negara Indonesia.
3.      Jelaskan bagaimana sistem sosial dan sistem birokrasi dalam sejarah agraria di Indonesia
Jawaban          :
Sistem sosial agraria di Indonesia berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, hal ini merupakan pencerminan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai ketentuan yang menegaskan pentingnya perlindungan atas bumi, air dan kekayaan alam termasuk didalamnya pengertian tanah bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat. Kewajiban memberikan perlindungan atas tanah
dilakukan oleh negara untuk kepentingan kemakmuran seluruh rakyat. Maka menjadi kewajiban seluruh rakyat dibawah kekuasaan negara dalam
memanfaatkan tanah harus dengan sebaik-baiknya, tanpa menghilangkan potensi tanah sebagsi sumber daya kehidupan bersama. Sistem birokrasi agraria di Indonesia pada dasarnya tanah adalah hak milik negara, rakyat yang ingin memiliki tanah didaerah Indoesia wajib untuk membuat surat kepemilikan atas tanah tersebut, surat tersebut menjadi bukti klaim atas tanah tersebut. Setiap tahun pemilik tanah di wajibkan membayar pajak kepada negara.
4.      Berikan anaslisi perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah berasarkan buku-buku yang saudara review?
Jawaban          :
Menurut buku yang saya review perkembangan hak atas tanah bisa kita mulai dari masa sebelum penjajahan. Masa sebelum penjajahan hak tanah seluruhnya di tangan raja, rakyat menyerahkan sebagian dari hasil bumi sebagai pajak, bagi rakyat kewajiban selain menyerahkan sebagian dari hasil tanahnya pada patuh itu dan tidak mempunyai hak sama sekali atas tanah, melainkan hasilnya. Pada masa Belanda meskipun hak-hak kekuasaan pada umumnya masih dari para teknokrat kerajaan, namun sejak abad ke 18/19 di daerah Yogyakarta sedikit demi sedikit dikurangi dan dialihkan kepada pemerintah kolonial Belanda, tetapi kedudukan sosial di lingkungan masyarakat feodal secara struktur formal tetap mutlak di tangan raja. Pada masa Belanda Penduduk sama sekali tidak mempunyai hak hukum atas tanah. Pada jaman Jepang pada umumnya tidak ada perubahan politik agraria Pemerintahan, selain dari usaha peningkatan pangan untuk kepentingan ekonomi perarig Jepang, demikian jabatanjabatan yang berwenang melakukan segala urusan pertanahan dijabat o1eh pejabat yang sejenis seperti pada jaman Hindia Be1anda. Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 maka lepaslah kekuasaan kolonial dari bumi lndohesia. Tanggal 18 Agustus tahun 1945 disahkanlah Undang-Undang 1945 sebagai landasan Konstitusional Negara Repuplik Indonesia. Dasar Hukum daripada penguasaari tanah oleh negara adalah pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkalldung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Agraria

Sejarah Agraria (Review Pertemuan 1&2)           Definisi Sejarah Agraria      Istilah Agraria berasal dari bahasa Yunani "Age" tanah "Agrarus" yang berarti persawahan, perladangan  atau pertanian. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia Agraria berarti urusan pertanian, atau tanah pertanian, juga urusan pemilik tanah. Agraria memiliki banyak artian yang multitafsir, orang-orang awam Inonesia banyak mendefinisikan Sejarah Agraria adalah sejarah tentang pertanahan, hal itu tentu tidak salah. Maka sejarah agraria adalah sejarah yang kajian pembahasannya menyangkut persoalan tentang tanah yang terlihat atau namak di permukaan dengan semua hal yang terkandung di dalam dan di atasnya.         UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)  Mencakup secara luas berbagai hal dari mulai kekayaan bumi yang ada di dalamnya, air, angkasa, dll. Secara Yuridis hak-hak kekayaan alam yang terkandung di dalam s...

Resensi Buku Pola Penguasaan, Pemilikan dan Pengguanaan Tanah Secara Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta

Judul                        ː Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara     Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Penulis                     ː   1. Drs. Gatut Murniatmo     2. Murianto Wiwoho, SH                                     3. Poliman, BA                                     4. Suhatno, BA Penerbit                     ː Departemen Pendidikan da...

Berbandingan tiga buku tentang Agraria

Resensi Buku 1                                Judul               : Penguasaan tanah dan tenaga kerja : Jawa di masa kolonial                                Judul Asli         : Control of land and labour in colonial Java ({S.1.} : Floris, 1983).                                   Penulis             : Jan Breman                                   Pengantar        : Sajogyo Penerbit         : LP3ES Jakarta, anggota IKAPI . Bekerja sama dengan  ...