Nama : Rani Nur Puji Ayu Risa Putri
NIM : 180110301067
NIM : 180110301067
UTS SEJARAH AGRARIA
1.
Berikan
definisi sejarah agraria berdasarkan sejarah agraria yang terjadi di dunia dan
Indonesia!
Jawaban :
Sejarah agraria dalah suatu sejarah yang kajian
pembahasannya menyangkut persoalan tanah yang terlihat atau nampak di permukaan dengan semua hal yang terkandung di dalam dan
di atasnya. Biasanya meliputi konflik-konflik perebutan tanah,
eksploitasi tanah, dll.
2.
Bagaimana
tahapan sejarah agraria yang dialami bangsa Indonesia! dan jelaskan ciri-ciri
dari masa klasik!
Jawaban :
Tahapan sejarah agraria indonesia ada 4, yaitu masa
sebelum penjajahan, masa Belanda, masa Jepang dan masa kemerdekaan. Masa
sebelum penjajahan tanah di indonesia di kuasai oleh raja, rakyat menyerahkan
sebagian dari hasil bumi sebagai pajak. Pada masa Belanda tanah dikuasai oleh
Belanda dan memaksa rakyat indonesia untuk menanam tanaman komoditas ekspor.
Pada masa Jepang tidak berubah banyak dari masa Belanda, sedangkan pada masa
kemerdekaan rakyat pun bebas menanam di tanah mereka dan adanya UUPA pertanahan
yang mulai di atur negara Indonesia.
3.
Jelaskan
bagaimana sistem sosial dan sistem birokrasi dalam sejarah agraria di Indonesia
Jawaban :
Sistem sosial agraria di Indonesia berdasarkan pasal 6
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan
bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, hal ini merupakan pencerminan
dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai ketentuan yang
menegaskan pentingnya perlindungan atas bumi, air dan kekayaan alam termasuk
didalamnya pengertian tanah bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat. Kewajiban
memberikan perlindungan atas tanah
dilakukan oleh negara untuk kepentingan kemakmuran
seluruh rakyat. Maka menjadi kewajiban seluruh rakyat dibawah kekuasaan negara
dalam
memanfaatkan tanah harus dengan sebaik-baiknya, tanpa
menghilangkan potensi tanah sebagsi sumber daya kehidupan bersama. Sistem
birokrasi agraria di Indonesia pada dasarnya tanah adalah hak milik negara,
rakyat yang ingin memiliki tanah didaerah Indoesia wajib untuk membuat surat
kepemilikan atas tanah tersebut, surat tersebut menjadi bukti klaim atas tanah
tersebut. Setiap tahun pemilik tanah di wajibkan membayar pajak kepada negara.
4.
Berikan
anaslisi perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah berasarkan buku-buku
yang saudara review?
Jawaban :
Menurut buku yang saya review perkembangan hak atas tanah
bisa kita mulai dari masa sebelum penjajahan. Masa sebelum penjajahan hak tanah
seluruhnya di tangan raja, rakyat menyerahkan sebagian dari hasil bumi sebagai
pajak, bagi rakyat kewajiban selain menyerahkan sebagian dari hasil tanahnya
pada patuh itu dan tidak mempunyai hak sama sekali atas tanah, melainkan
hasilnya. Pada masa Belanda meskipun hak-hak kekuasaan pada umumnya masih dari
para teknokrat kerajaan, namun sejak abad ke 18/19 di daerah Yogyakarta sedikit
demi sedikit dikurangi dan dialihkan kepada pemerintah kolonial Belanda, tetapi
kedudukan sosial di lingkungan masyarakat feodal secara struktur formal tetap
mutlak di tangan raja. Pada masa Belanda Penduduk sama sekali tidak mempunyai
hak hukum atas tanah. Pada jaman Jepang pada umumnya tidak ada perubahan
politik agraria Pemerintahan, selain dari usaha peningkatan pangan untuk
kepentingan ekonomi perarig Jepang, demikian jabatanjabatan yang berwenang
melakukan segala urusan pertanahan dijabat o1eh pejabat yang sejenis seperti
pada jaman Hindia Be1anda. Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945 maka lepaslah kekuasaan kolonial dari bumi lndohesia. Tanggal 18 Agustus
tahun 1945 disahkanlah Undang-Undang 1945 sebagai landasan Konstitusional
Negara Repuplik Indonesia. Dasar Hukum daripada penguasaari tanah oleh negara
adalah pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkalldung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Komentar
Posting Komentar