Langsung ke konten utama

UTS SEJARAH SOSIAL


UTS SEJARAH SOSIAL
1.      Apa yang dimaksud dengan kajian sejarah sosial? Bagaimana kedudukan kajian sejarah terhadap sosiologi?
Jawaban          :
Sejarah sosial adalah sejarah yang kajian atau pembahasannya tentang aspek-aspek sosial manuasia/masyarakat yang terjadi di masa lampau. Sejarah sendiri tidak memiliki teori-teori atau metode-metode dalam kajiannya, sehingga memerluakan suatu ilmu bantu. Begitu juga dengan kajian sejarah sosial, kajian sejarah sosial membutuhkan ilmu bantu dari ilmu-ilmu sosial lainnya seperti ilmu sosiologi. Teori-teori yang ada dalam ilmu sosiologi dapat digunakan sejarawan untuk membantu mengkaji kajian yang akan mereka tulis.
2.      Jelaskan bagaimana metode penelitian yang digunakan dalam kajian sejarah Sosial?
Jawaban          :
Metode sejarah sosial adalah suatu cara atau tekhnik atau proses untuk mengumpulkan atau mendapatkan obyek secara sistematis. Dalam sejarah sosial ada 2 metode yang di gunakan, yakni metode kualitatif dan metode kuantitatif. Metode kualitatif proses pengumpulan data obyeknya membutuhkan suatu analisis dan lebih bersifat deskriftif biasanya proses mengumpulkannya berdasarkan studi lapang yakni wawancara atau studi pustaka. Sedangkan metode kuantitatis lebih kepada kuantitas atau jumlah, metode kuantitaif ini biasanya berkaitan dengan angka-angka.
3.      Bagaimana kontribusi metode kualitatf dalam membantu membangun rekontruksi sejarah sosial?
Jawaban          :
Dalam penulisan sejarah sejarawan cenderung menggunakan metode kualitatif dalam membuat suatu kajian, karena metode kualitatif yang bersifat deskriptif dianggap lebih cocok untuk kajian sejarah, namun terkadang ada juga yang menggunakan metode kuantitatif untuk memperkuat data. Metode kualitatif adalah metode yang bersifat deskriptif serta membutuhkan suatu analisis  untuk mengumpulkan suatu obyek hingga menjadi suatu kajian. Secara umum penelitian kualitatif dapat dimaknai sebagia suatu metode berganda dalam fokus, melibatkan suatu pendekatan interpretatif dan wajar terhadap pokok permasalahannya. Metode kualitatif juga menekankan pada penulisnya sifar realita yang di bangun secara sosial, hubungan intim antar peneliti dengan yang dipelajari serta kendala situasional yang membentuk penyelidikan. Denim dan Lincoln mengatakan bahwa penelitian kualitatif melibatkan pengguannan dan pengumpulan bahan empiris, yaitu (studi kasus, pengalaman pribadi, introspeksi, riwayat hidup, wawancara, pengamatan, teks sejarah, serta interaksional dan visual). Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Denim dan Lincoln pengumpulan bahan-bahan empiris dalam metode kualitatif dapat  digunakan dalam membangun kontruksi dalam kajian sejarah sosial.
4.      Terangkan bagaimana peristiwa-peristiwa dalam kajian sejarah sosial dapat didekati dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam ilmu sosial?
Jawaban          :
Dalam ilmu sejarah peneliti atau sejarawan dapat dengan bebas memilih teori-teori apa saja yang ingin mereka gunakan dengan syarat teori tersebut sejalan dengan kajian yang akan mereka bahas. Kajian sejarah sosial membahas tentang aspek-aspek sosial manusia/masyarakat, hal ini tetntunya sama dengan ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi yang juga membahas tentang aspek-aspek sosial manusi, sosiologi sendiri adalah bidang ilmu yang berdiri sendiri dan memeliki teori-teori yang dapat di gunakan dalam kajian-kajian sejarah sosial. Peristiwa-peristiwa sejarah sosial dapat di bahas dengan teori-teori sosial atau menggunakan teori-teori sosial seperti sosiologi karena obyek kajiannya sama.
5.      Bagaimana analisis saudara tetang dinamika struktur masyarakat Indonesia dari periode ke priode?
Jawaban          :
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya, ras, agama, pulau, dll. Masyarakat indonesia memiliki struktur masyarakat yang majemuk yang ditandai dengan ciri yaitu secara horizontal dan vertikal. Masyarakat yang majemuk inilah yang membuat dinamika struktur masyarakat indonesia memiliki perbedaan antar satu dengan yang lain, antara kelompok satu dengan kelomok lainnya, antara daerah satu dengan daerah lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Pola Penguasaan, Pemilikan dan Pengguanaan Tanah Secara Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta

Judul                        ː Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara     Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Penulis                     ː   1. Drs. Gatut Murniatmo     2. Murianto Wiwoho, SH                                     3. Poliman, BA                                     4. Suhatno, BA Penerbit                     ː Departemen Pendidikan da...

Rivalitas Saudi-Qatar dan Skenario Krisis Teluk

Judul Rivalitas Saudi-Qatar dan Skenario Krisis Teluk Download https://media.neliti.com Jurnal Hubungan Internasional Volume dan Halaman VOL. 7, NO. 1, hal 81-94 Tahun 2018 Penulis Broto Wardoyo Reviewer Rani Nur Puji Ayu Risa Putri Tanggal Minggu, 13 Oktober 2019 Abstrak Ketegangan di kawasan Teluk antara Saudi Arabia dan Qatar yang ditandai pemutusan hubungan diplomatik di pertengahan tahun 2017 tidaklah terjadi secara tiba-tiba. Perseteruan keduanya dapat dibedakan dalam tiga fase dekade 1990-an, dekade 2000-an, dan dekade 2010-an yang terjadi dalam tiga isu, yaitu kedaulatan, hidrokarbon, dan dominasi kawasan. Dalam konteks saat ini, perseteruan kedua negara tidak dapat dilepaskan dari peran Iran di subkawasan Teluk. Kehadiran Iran akan menentukan hasil Krisis Teluk yang terjadi. Dari empat skenario yang bisa tercipta, perimbangan kekuatan antara Saudi dengan Iran, terutama yang bersumber pada jejaring regional, akan menjadi faktor pal...

Sejarah Agraria

Sejarah Agraria (Review Pertemuan 1&2)           Definisi Sejarah Agraria      Istilah Agraria berasal dari bahasa Yunani "Age" tanah "Agrarus" yang berarti persawahan, perladangan  atau pertanian. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia Agraria berarti urusan pertanian, atau tanah pertanian, juga urusan pemilik tanah. Agraria memiliki banyak artian yang multitafsir, orang-orang awam Inonesia banyak mendefinisikan Sejarah Agraria adalah sejarah tentang pertanahan, hal itu tentu tidak salah. Maka sejarah agraria adalah sejarah yang kajian pembahasannya menyangkut persoalan tentang tanah yang terlihat atau namak di permukaan dengan semua hal yang terkandung di dalam dan di atasnya.         UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)  Mencakup secara luas berbagai hal dari mulai kekayaan bumi yang ada di dalamnya, air, angkasa, dll. Secara Yuridis hak-hak kekayaan alam yang terkandung di dalam s...